TUGAS ARGUMENTASI
SISTEM POIN ATAU SISTEM HUKUM DITEMPAT
Setelah
tidak diterapkannya sistem tata tertib hukum ditempat, sekarang kepala sekolah SMAN 1 Salatiga menerapkan sistem poin yang
diharapkan lebih efektif dari sistem hukum ditempatyang terlalu tegas untuk siswa.
Sistem
poin dipandang lebih toleran daripada sistemsistem ditempat dilakukan jika ada
siswa yang melanggar peraturan, siswa diberikan sanksi pada saat itu juga. Namun, pada sistem poin sanksi tidak
diberikan lansung melainkan sanksi
akan diberikan saat siswa melalui batas poin, dan sanksinya pun sangat ringan
yaitu dengan cara teguran-teguran dari pihak konseling sekolah dan wali siswa.
Sistem
poin di SMAN 1 Salatiga memberikan 4 tingkat batas poin pelanggaran bagi siswa.
Tingkat pertama yaitu saat siswa sudah mendapatkan poin pelanggaran 30, wali siswa akan di
panggil dari pihak konseling sekolah. Setelah
itu, tingkat yang kedua saat siswa sudah mendapat poin mencapai 75 siswa
akan diskors selama 3 hari. Setelah itu,
tingkat yang ke tiga yaitu saat siswa sudah melakukan pelanggaran sampai poin
100 siswa akan diskors selama 6 hari. Yang
terakhir, tingkat 4 yaitu saat siswa mencapai poin 150 siswa akan
dikeluarkan dari sekolah, pada tingkat ini biasanya untuk
pelanggaran-pelanggaran yang fatal, seperti hamil, menghamili, dan lain lain.
Sistem poin
memiliki keburukan dan kebaikan. Keburukannya yaitu memberi peluang siswa untuk
melakukan pelanggaran. Tetapi
kebaikannya memiliki pendidikan karakter yang baik yaitu memberikan dan
menumbuhkan kesadaran diri siswa untuk tidak melakukan pelanggaran lagi tanpa
harus tidak melakukan pelanggaran lagi karena kapok mendapat sanksi yang keras
yaitu pada saat menggunakan sistem tata tertib hukum ditempat.
Jadi dapat
disimpulkan, sistem poin kurang efektif dibanding tata tertib hukum ditempat. Tetapi sistem poin lebih melatih dan
menumbuhkan karakter siswa untuk tidak melakukan pelanggaran dengan kesadaran
diri sendiri.
BANGGA PRAMOEDJA
X5/04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar